SEMOGA BERMANFAAT...!!!. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

PENGERTIAN IJMA' , QIYAS , MASLAHAH


1. IJMA’

A. Pengertian Ijma’

Ditinjau dari segi bahas (etimologi), kata ijma’ merupakan masdar (kata benda verbal) dari kata اجمع yang artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu. Ia juga bisa berarti kesepakatan bulat (konsensus). Menurut Abdul Wahhab Khalaf, secara istilah jama’ adalah :

اتفا ق جميع المجتهدين فى عصر من العصور بعد وفاة الرسول على حكم شرعي فى الواقعة هو

Artinya : “Ijma’ adalah kesepakatan (konsensus) seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul atas hukum syara’ untuk satu peristiwa (kejadian).

B. Syarat-Syarat Ijma’

1. Yang bersepakat adalah para mujtahid

2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid

3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW

4. Dilakukan setelah wafatnya nabi

5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at.

C. Macam-Macam Ijma’

1. Ijma’ Sharih

Dari segi bahasa, sharih berarti jelas. Ijma’ sharih yaitu ijma’ yang memaparkan pendapat banyak ulama’ secara jelas dan terbuka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Ijma’ sharih menempati peringkat ijma’ tertinggi. Hukum yang ditetapkan ijma’ sharih bersifat qath’i atau pasti.

2. Ijma’ Sukuti

Dari segi bahasa, sukuti berarti diam. Ijma’ sukuti yaitu sebagian mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukkan setuju, bukan karena takut atau malu. Ijma’ sukuti bersifat dzan dan tidak mengikat.

D. Contoh-Contoh Ijma’

Berikut merupakan beberapa contoh ijma’.

1. Diadakannya adzan dua kali dan iqomah untuk sholat jum’at, yang diprakarsai oleh sahabat Utsman bin Affan r.a. pada masa kekhalifahan beliau. Para sahabat lainnya tidak ada yang memprotes atau menolak ijma’ Beliau tersebut dan diamnya para sahabat lainnya adalah tanda menerimanya mereka atas prakarsa tersebut. Contoh tersebut merupakan ijma’ sukuti.

2. Saudara-saudara seibu –sebapak, baik laki-laki ataupun perempuan (banu al-a’yan wa al- a’lat) terhalang dari menerima warisan oleh bapak. Hal ini ditetapkan dengan ijma’.

3. Upaya pembukuan Al-Qur’an yang dilakukan pada masa khalifah Abu Bakar as Shiddiq r.a.

4. Menjadikan as Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Para mujtahid bahkan seluruh umat Islam sepakat menetapkan as Sunah sebagai salah satu sumber hukum Islam.

2. QIYAS


Qiyas dalam bahasa Arab berasal dari kata “qasa, yaqisu, qaisan” artinya mengukur, menyamakan dan ukuran. Secara etimologi qiyas berarti pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya[1]. Qiyas menurut berarti, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.

Sedangkan menurut ulama’ ushul fiqih qiyas berarti menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.[2]

Jadi qiyas merupakan mashodirul ahkam yang keempat setelah Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Yakni cara mengishtinbatkan suatu hukum dengan cara menganalogikan antara dua hal yang memiliki kesamaan illat tetapi yang satu belum ada ketentuan hukumnya dalam nash.

والقياس هو ما طلب الدلائل الموافقة على خبر المتقدم من الكتاب والسنة

“Qiyas adalah metode berfikir untuk menemukan petunjuk makna yang sesuai dengan khabar yang sudah ada dalam al-Qur’an dan sunnah”.

Adapun cara mengoperasionalkan qiyas ini yakni dimulai dengan mengeluarkan hukum yang ada pada kasus yang disebutkan dalam nash, setelah itu kita teliti illatnya. Selanjutnya kita cari dan teliti illat yang ada pada kasus yang tidak disebutkan dalam nash, sama ataukah tidak. Jika sudah diyakini bahwa illat yang ada dalam kedua kasus tersebut ternyata sama maka kita menggunakan ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan illat.

2. Rukun/Unsur Qiyas
Adapun unsur-unsur qiyas adalah sebagai berikut :
a. Harus ada tempat dalam menyandarkan qiyas yang disebut pokok, yaitu Al Qur'an dan Hadist.
b. Harus ada persoalan baru yang belum ada hukumnya yang disebut cabang (al-Furu').
c. Ada hukum asal.
d. Ada 'illat (sebab).
3. Perlakuan Qiyas Sebagai Hukum
Menurut Imam Abu Hanifah bahwa tidak semua persoalan hukum dapat diqiyaskan seperti hukum yang berkaitan dengan tauhid, ibadah maghdah, jinayah, kifarat dan lain-lain, bahkan persoalan hukum yang sudah jelas hukumnya dalam Al Qur'an dan Hadist tidak boleh diqiyaskan.

4. Kedudukan Hukum Qiyas
Kedudukan hukum dan hasil qiyas dapat diamalkan dalam syariat Islam, seperti :
a. Berzakat dengan menggunakan padi.
b. Mengharamkan minuman yang dapat memabukkan.

5. Contoh Penetapan Hukum Qiyas :
a. Minuman Haram
Al Qur'an mengharamkan khamar karena memabukkan (sedikit maupun banyak). Sedangkan minuman-minuman yang bermerk lain seperti : wiski, brendi, topi miring, dll, juga haram karena dapat memabukkan. Penetapan hukum minuman tersebut diqiyaskan dengan khamar.

b. Tentang Zakat
Dalam hadist menyebutkan barang/benda yang dizakati berupa gandum. Sedangkan padi merupakan hasil qiyas dari gandum, karena gandum dan padi sama-sama makanan pokok daerah tempat masing-masing.



3. MASLAHAH

1. Defenisi Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah secara istilah terdiri dari dua kata yaitu maslaha dan mursalah. Kata maslahah menurut bahasa artinya “manfaat” dan kata mursalah berarti “lepas”. Seperti dikemukakan Abdul wahab kallaf berarti sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak ada pula dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya.[1]

Maslahah mursalah (kesejahteraan umum) yakni yang dimutlakkan (maslahah yang bersifat umum), menurut istilah ulama ushul yaitu maslahah dimana syar’i tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan maslahah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukan atas pengakuannya atau pembatalannya.

Contohnya: maslahah yang karena maslahah itu, sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, atau mencetak mata uang atau menetapkan (hak milik) tanah pertanian sebagai hasil kemenangan warga sahabat itu sendiri dan ditentukan pajak pengasilannya, atau maslahah-maslahah lain yang harus dituntut oleh keadaan-keadaan darurat, kebutuhan atau karena kebaikan, dan belum di syariatkan hukumnya, juga tidak terdapat saksi syara’ yang mengakuinya atau membatalkannya.[2]

2. Dasar Hukum Maslahah Mursalah

Ada bebrapa dasar hukum atau dalil mengenai diberlakukannya teori Maslahah Mursalah diantaranya adalah :

a) Al Quran.

Di antara ayat-ayat yang dijadikan dasar berlakunya maslahah mursalah adalah firman Allah SWT.

“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (Q.S. Al Anbiya : 107)”

b) Hadits.

Hadits yang dikemukakan sebagai landasan syar’i atas kehujahan maslahah mursalah adalah sabda Nabi saw.

“Tidak boleh berbuat madhorot dan pula saling memadhorotkan.

(H.R. lbnu Majah dan Daruquthni dan lainnya. Hadits ini berkualitas hasan)”

c) Perbuatan Para Sahabat dan Ulama Salaf

Dalam memberikan contoh maslahah mursalah di muka telah dijelaskan, bahwa para sahabat seperti Abu Bakar As Shidik, Umar bin Khathab dan para imam madzhab telah mensyariatkan aneka ragam hukum berdasarkan prinsip maslahah. Disamping dasar-dasar tersebut di atas, kehujahan maslahah musrsalah juga didukung dalil-dalil aqliyah (alasan rasional) sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab Kholaf dalam kitabnya Ilmu Ushulil Fiqh bahwa kemaslahatan manusia itu selalu aktual yang tidak ada habisnya, karenanya, kalau tidak ada syariah hukum yang berdasarkan maslahat manusia berkenaan dangan maslahah baru yang terus berkembang dan pembentukan hukum hanya berdasarkan prinsip maslahah yang mendapat pengakuan syar saja, maka pembentukan hukum akan berhenti dan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia di setiap masa dan tempat akan terabaikan.[3]

Para ulama yang menjadikan mursalah sebagai salah satu dalil syara, menyatakan bahwa dalil hukum. Maslahah mursalah ialah :

a. Persoalan yang dihadapi manusia selalu bertumbuh dan berkembang demikian pula kepentingan dan keperluan hidupnya.

b. Sebenarnya para sahabat, para tabi’in, tabi’t tabi’iin dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya, sehingga mereka dapat segera menetapkan hukun sesuai dengan kemashlahatan kaum muslimin pada masa itu.

3. Macam-macam Maslahah Mursalah

Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian yaitu :

1) Maslahah Dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila di tinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbulah fitnah dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara,yaitu agama,jiwa, akal, keturunan dan harta.

2) Maslahah Hajjiyah

أَمَّا اْلمَصْلَحَةُ اْلحَاجِيَّةِ فَهِيَ عِبَارَةُ عَنِ اْلأَعْمَالِ وَالتَّصَرُّفَاتِ التِّيْ لاَ تَتَوَقَفُ عَلَيْهَا تِلْكَ اْلأُصُوْلِ الخَمْسَةِ بَلْ تَتَحَقَّقُ بِدُوْنِهَا وَلَكِنْ صِيَانَةِ مَعَ الضَيِّقِ وَاْلحَرَجِ

“Maslahah Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan”.

3) Maslahah Tahsiniyah

أَمَّا اْلمَصَالِحُ التَّحْسِيْنِيَّةُ فَهِيَ عِبَارَةِ عَنْ اْلأُمْوْرِ التِيْ تَفْتَضِيْهَا المُرُوْءَةِ وَمَكَارِمِ اْلأَخْلاَقِ وَمَحَاسِنِ اْلعَادَاتِ
“ Maslahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak”.



4. Kedudukan atau Kehujjahan Maslahah Mursalah

Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa maslahah mursalah tidak sah menjadi landasan hukumdalam bidang ibadah karena bidang ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya yang diwariskan oleh rasulullah SAW, dan oleh karena itu bidang ibadah tidak berkembang.[4]

Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :

a. Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir

b. Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.

c. Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat. Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.

5. Syarat-syarat Maslahah Mursalah

Abdul wahab kallaf menjelaskan beberapa persyaratan dalam memfungsikan maslahah mursalah yaitu:

1. Sesuatu yang dianggap maslahat itu haruslah berupa maslahat hakiki, yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudaratan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan adanya kemamfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya. Minsalnya yang disebut terahir ini adalah anggapan bahwa hak untuk menjatuhkan talak itu berada di tangan wanita bukan lagi ditangan pria adalah maslahat yang palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menegaskan bahwa hak untuk menjatuhkan talak berada di tangan suami sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:

“dari ibnu umar sesungguhnya dia pernah menalak istrinya padahal dia sedang dalam keadaan haid hal ini diceritakan kepada nabi SAW, maka beliau bersabda: suruh ibnu umar untuk merujuknya lagi, kemudian menalaknya dalam kondisi suci atau hamil” (HR. Ibnu majah)

2. Sesuatu yang dianggap maslahat itu hendaklah berupa kepentingan umum bukan kepentingan pribadi

3. Sesuatu yang dianggap maslahat itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditegaskan dalam Alquran atau sunnah Rasulullah atau bertentangan dengan ijma’.[5]



4. Istihsân

Pertama: secara etimology istihsân adalah kata bentukan (musytaq) dari al-hasan (apapun yang baik dari sesuatu). Istihsân sendiri kemudian berarti “kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah, meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain”.

Kedua: secara terminology kata istihsân para ulama ushul fiqih mempunyai definisi yang berbeda-beda, seperti yang ada dibawah ini:

1. Mengunggulkan dalil yang satu dari dalil yang lainnya yang ada. Atau Mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil. Artinya adalah meninggalkan pemikiran (qiyâs) terhadap hukum sebuah masalah dengan mengambil dalil yang paling khusus.

2. Menghindar dari proses qiyâs. Seperti diperbolehkan masuk ke kolam renang dengan tanpa memperhitungkan penetapan harga tertentu, padahal dalam proses qiyâs bahwa pembayaran itu harus mempunyai standart yang jelas.

3. Mengambil kemaslahatan yang bersifat parsial dan meninggalkan dalil yang bersifat umum/ menyeluruh.

4. Meninggalkan salah satu ijtihad yang tidak mencakup seluruh lafazhnya karena pertimbangan yang lebih kuat darinya.

Dari uraian pengertian istihsân diatas, kita dapat melihat bahwa inti dari istihsân adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama dan hal ini selalu berdasarkan atas adanya dalil syar’i.

Dan berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan pengertian istihsân yang benar dan yang salah:

1. Istihsân termasuk lafazh mujmal (universal), sehinggga tidak dibenarkan menganggap kemutlakan hukumnya atas dasar benar dan salah.

2. Apabila istihsân ditetapkan dan dijadikan sebagai proses istinbâth hukum oleh seorang mujtahid, maka hal ini adalah pengertian istihsân yang benar.

3. Apabila seorang mujtahid menolak istihsân dalam menggunakannya sebagai istinbâth hukum dan mencaci maki yang menggunakannya, maka hal ini adalah memberikan pengertian istihsân yang salah.

4. Telah disepakati kewajiban penggunaan istihsân dalam pengertian yang benar sebagai istinbâth hukum dan tidak ada pertentangan kewajiban penggunaan dalil yang lebih unggul diantara beberapa dalil yang ada, tetapi hanya sebatas perbedaan dalam memberikan uraian pengertian istihsân.

5. Telah disepakati keharaman penggunaan istihsân dalam pengertian yang salah sebagai istinbâth hukum. Menurut ijmâ’ ulama bahwa tidak diperbolehkan memberikan pernyataan dengan mengatas namakan perintah dan larangan Allah tanpa menggunakan dalil yang jelas dan shahih, apalagi jika dalam menetapkan hukum tersebut hanya mengandalkan logika dan perasaan tanpa ada dalil.

Misalnya adalah pendapat yang dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan tayammum itu wajib dilakukan pada setiap waktu shalat atas dasar Istihsân, sedangkan jika menurut metode qiyâs maka tayammum mempunyai kedudukannya yang sama dengan berwudhu, dan tidak diwajibkan lagi berwudlu dengan menggunakan air pada setiap waktu shalat, kecuali jika batal wudhunya. Hal ini mempunyai arti bahwa, tayammum menurut kacamata qiyâs seharusnya tidak perlu dilakukan pada setiap waktu shalat, namun atas dasar Istihsân Imam Ahmad memandang ia wajib dilakukan setiap waktu shalat berganti walau tidak batal wudlunya.

Kedudukan Istihsân

Penggunaan istihsân sebagai proses istinbâth hukum menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Berikut ini adalah kedudukan istihsân:

Pendapat pertama, menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah bahwa istihsân dianggap sebagai proses istinbâth hukum dan merupakan hujjah (dalil). Dasar hukumnya adalah:

Pertama: Firman Allah SWT

Artinya: “Dan ikutilah Sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”.

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa istihsân adalah hujjah.

Kedua: Hadits Nabi SAW

فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ

Artinya: “Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik.”

Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan istihsân.

Ketiga: Ijmâ’

Mereka mengatakan bahwa para ulama telah berijmâ’ dalam beberapa masalah yang dilandasi oleh istihsân, seperti: Diperbolehkannya masuk ke dalam kolam renang tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu pemakaiannya.

Pendapat kedua, menurut ulama Syafi’iyah dan Zhahiriyah bahwa istihsân tidak dapat dijadikan proses istinbâth hukum dan bukan merupakan hujjah (dalil). Dasar hukumnya adalah:

Pertama: Firman Allah:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)”.

Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban kembali kepada dalil nash al-Qur’ân dan al-Sunnah dalam menyelesaikan suatu masalah, dan istihsân tidak dianggap sebagai proses merujuk kepada dalil nash al-Qur’ân dan al-Sunnah. Dengan demikian, istihsân tidak dapat dijadikan sebagai proses istinbâth hukum.

Macam-macam Istihsân

Para ulama yang mendukung penggunaan istihsân membagi istihsân dalam terbagi menjadi: istihsân dengan nash, ijmâ’, dhorurat, qiyâs khafî, ‘urf, dan mashlahah.

1. Istihsân dengan nash. Maknanya adalah meninggalkan hukum berdasarkan qiyâs dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh al-Qur’ân atau al-Sunnah.

Diantara contohnya adalah:

Pertama: hukum wasiat, dalam prespektif qiyâs maka wasiat tidak diperbolehkan, karena hak kepemilikan tergantung pada waktu hilangnya kepemilikan (setelah meninggalkanya orang yang berwasiat. Tetapi hal ini mendapat pengecualian dari nash: Artinya: “sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”. Dan jika ada yang mengatakan: “hartaku ini aku sedekahkan”: hal ini jika memakai proses qiyâs menunjukkan keharusan mensedekahkan semua hartanya, tetapi jika memakai proses istihsân maka menunjukkan membelanjakan hartanya dengan berzakat:

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.

Kedua: hukumnya orang yang lupa makan atau minum saat berpuasa, jika memakai qiyâs maka batal puasanya sebab ada sesuatu yang masuk ke lambung jika seseorang makan atau minum. Tetapi ada pengecualian dari Rasulullah SAW:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهْوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Artinya: “barang siapa makan atau minum dalam keadaan lupa, maka wajib baginya menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan atau minum”.

2. Istihsân dengan ijmâ’. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijmâ’ –baik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyâs atau kaidah umum.

Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum (hammam) tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara qiyâs seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidakjelasan (al-jahalah) dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini dibolehkan atas dasar Istihsân pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut.

3. Istihsân dengan ‘urf. Artinya meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyâs menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku –baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan. Salah satu contoh Istihsân dengan ‘urf yang bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah (al-bait) dalam firmal-Nya:

Artinya: “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang”.

Namun ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata “rumah” (al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan untuk mesjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam mesjid.

4. Istihsân dengan dhorurat. yakni seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyâs, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.

Salah satu contohnya adalah ketika para ulama mengatakan bahwa seorang yang berpuasa tidak dapat dikatakan telah batal puasanya jika ia menelan sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari; seperti debu dan asap. Maka jika benda-benda semacam ini masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, puasanya tetap sah dan tidak menjadi batal karena hal tersebut. Dan ini dilandaskan pada istihsân dengan kondisi darurat (sulitnya menghindari benda semacam itu), padahal secara qiyâs seharusnya benda apapun yang masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, maka itu membatalkan puasanya.

5. Istihsân dengan Qiyâs Khafi. yakni seorang mujtahid melihat ada suatu kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyâs jalî untuk mengunggulkan qiyâs khafî.

Penggunaannya berkebalikan dengan qiyâs jali, seperti wakaf tanah pertanian, menurut qiyâs jali: wakaf ini menyerupai akad penjualan perumahan dalam kepemilikan penuh, maka termasuk didalamnya ini hak untuk tidak dilewati, dibuat jalan, istirahat minum dan sebagainya. Sedangkan apabila menggunakan qiyâs khafi: maka wakaf ini menyerupai akad sewa, sehingga termasuk didalamnya masih ada hak untuk dilewati, dibuat jalan, istirahat minum dan sebagainya.

6. Istihsân dengan mashlahah. Yakni jika ditemukan kemashlahatan yang berada dalam sebuah permasalahan. Seperti wasiat yang dilakukan oleh mahjûr (orang yang dicegah atau larang untuk membelanjakan hartanya). Menurut qiyâs maka wasiat ini tidak diperbolehkan, karena termasuk mendiamkan hartanya. Tetapi menurut kemashlahatan diperbolehkan adanya wasiat. Karena wasiat jatuh saat orang yang mewasiatkan meninggal dunia. Hal ini untuk memberikan kesempatan pada dia untuk mendapatkan pahala wasiat, tetapi meniadakan kedhoruratan saat hidupnya.

5. ‘URF


‘urf berasal dari kata ‘arafa yang berarti diketahui atau ‘urfu Yang artinya sesuatu yang baik. Secara etimologi, ‘urf berarti sesuatu yang dipandang baik dan dpat diterima oleh akal yang sehat. Ada pula yang mendefinisikan ‘urf sebagai kebiasaan yang berlaku dalam perkataan , perbuatan dan dipandang baik serta diterima oleh akal .
مااعتداه الناس وسارو اليه من كلفعل شاع بينهم او لفظ تعارفوا اطلاقه على معنى خاص لا تالفه اللغة ولا يتبادر غيره عند سماعه
Ada beberapa ulama yang menyamakan antar ‘urf dan adat yang merupakan kebiasaan dari masyarakat, akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa ‘urf berbeda dengan adat karena adat didefinisikan sebagai kegiartan yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya upaya perasionalan kegiatan tersebut , cakupannya pun lebih luas daripada ‘urf. Karena adat dapat menyangkut pada hal-hal atau permasalahan pribadi , permasalahan orang banyak, dapat disebabkan oleh factor alam atau hawa nafsu. Hal ini berbeda dengan definisi urf yang didalamnya ada upaya perasionalan yang cakupannya terbatas pada permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak pada suatu adaerah tertentu dan hanya muncul dari suatu pemikiran dan pengalaman manusia. Dari pertimbangan di atas, maka yang digunakan sebagai hujjah oleh para ulama’ ushul ialah ‘urf bukan adat.


PEMBAGIAN ‘URF
Dari pengertian diataas, dapat di tarik kesimpulan bahwa urf terbagi menjadi beberapa macam, dilihat dari beberapa sisi, diantaranya adalah:
1. Menurut obyeknya, urf dibagi menjadi:
a. Urf lafdzi, yaitu kebiasaan sekelompok masyarakat untuk mengunakan lafadz tertentu dalam mengungkapkan sesuatu sehingga maknanya dapat dipahami oleh masyarakat tersebut.
b. Urf amaly, adalah kebiasaan suatu kelompok masyarakat untuk melakukan pekerjaan biasa yang tidak terkait dengan orang lain dan terkait dengan muamalah keperdataan yang menyangkut tentang kebiasaan masayarakat untuk bertransaksi dengan cara tertentu .2. Dilihat dari ruang lingkupnya, urf terbagi menjadi:
a. Urf al- ‘am, yakni kebiasaan tertentu yang berlaku dalam seluruh masyarakat dan daerah yang telah menjadi mafhum oleh seluruh masyarakat.
b. Urf khas, yakni kebiasaan yang hanya berlaku pada sekelompok masyarakat tertentu, sehingga memungkinkan masayakat yang lainnya tidak memahami kebiasaan tersebut.
3. Menurut keshashihannya, terbagi menjadi:
a. ‘urf shahih, yakni urf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil dan nash al qur’an dan hadits .
b. ‘urf fasid, yakni urf yang berlaku pada suatu masyarakat yang bertentangan dengan dalil dan nas h Al-Qur’an dan hadits


SYARAT-SYARAT URF
Sebagai sumber penetapan hukum oleh para mujtahid serta pemutusan suatu perkara oleh seorang hakim , maka ‘urf yang dimaksudkan harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. ‘urf tersebut tidak boleh bertentangan dengan nash qath’I, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan ‘urf fasid untuk menetapkan hukum.
Adapun apabila ‘urf bertentangan dengan dalil yang bersifat dhanny, maka ‘urf berfungsi sebagai takhsis dari dalil dhanny tersebut.
b. Harus berupa ‘urf ‘am yang berlaku pada semua peristiwa yang telah terjadi.
c. Berlaku sepanjang masa, artinya berlaku selamanya. Karena para fuqaha berkata bahwa ‘urf yang baru berlaku, tidak dibenarkan .

PENDAPAT ULAMA-ULAMA TENTANG ‘URF
Ada beberapa perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan para fuqaha’ sehubungan dengan penggunaan ‘urf sebagai sumber hukum, sehingga para fuqaha mempunyai pendapat tersendiri tentang kehujjahan ‘urf, diantaranya adalah:
1. Golongan yang menggunakan ‘urf sebagai hujjah, dengan berdasarkan pada firman Allah surat Al-A’raf ayat 199, ayat ini merupakan perintah yang berasaal dari Allah dengan sighat ‘am, artinya ‘urf dapat digunakan sebagai dalil hukum syara’. merekalah yang mengatakan bahwa ‘urf merupakan kebiasaan manusia yang mencakup berbagai hal yang baik. Sehingga dapat menggunakan ‘urf sebagai hujjah, karena segala sesuatu yang dianggap baik oleh ummat-Nya, maka ia baik bagi Allah SWT. Yang termasuk dalam golongan ini adalah para ulama hanafiyah dan malikiyah.
2. Golongan yang tidak menganggap ‘urf sebagai hujjah dikarenakan ada begitu banyak ‘urf yang berlaku dalam berbagai masyarakat, sehingga sangat sulit untuk menentukan hukum dari ‘urf, yang termasuk di dalamnya adalah para ulama’ Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Akan tetapi ulama’ ushul fiqih sepakat bahwa hukum yang didasarkan pada ‘urf dapat berubah sesuai perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. ‘urf yang disepakati oleh para ulama adalah urf sahih yang umum dan berlaku sejak masa sahabat hingga setelahnya yang tidak bertentangan dengan nash syar’I dan tidak juga bertentangan dengan qaidah dasar.


PENETAPAN HUKUM DENGAN URF
Urf dapat dijadikan hujjah ketika tidak ditemukan suatu dalil dari nash. Dari sini, ditetapkan beberapa kaidah fiqih sehubungan dengan berbagai kasus yang telah terjadi, yang paling mendasar, beberapa di antaranya adalah :
1. Kaidah yang berbunyi “العادة المحكمة”.
“ Adat kebiasaan itu dapat menjadi suatu hukum”.
2. Kaidah “ لا ينكر تغير الاحكام بتغير لازمنةوالامكنة “
“ tidak ada pengingkaran hukum yang disebabkan oleh perubahan zaman dan tempat”
3. Kaidah “ المعروف عرفا كالمشروط شرطا”
“Segala sesuatu yang baik dapat menjadi ‘urf seperti halnya hal yang disyaratkan dapat menjadi syarat”.
4. Kaidah “ الثابت بالعرف كالثانت بالنص”
“Hal yang ditetapkan dengan ‘urf, hukumnya sama dengan yang telah ditetapkan melalui nash”

5. Kedudukan.‘urf dalam.menetapkan.hukum
Pada dasarnya semua ulama menyepakati kedudukan al-‘urf ash-shahihah sebagai salah satu dalil syara’, akan tetapi diantara mereka terdapat perbedaan pendapat dari segi penggunaanya.sebagai.dalil.
Kalangan ulama yang mengakui ‘urf merumuskan kaidah hukum yaitu:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Adat.itu.dapat.menjadi.dasar.hukum.




[8] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 402.
[9] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 468.
[10] Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 468.
Penulis : Dr. H. Romli, SA, M. Ag.
Dikutip dari : Buletin Cahaya, Nomor 24 Tahun Ke-13 18 Rajab 1430 H / 12 Juni 2009 M.
Diterbitkan oleh : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan (PWM SumSel).
[1] Ali Madkhol Liddirosatil Fiqhil Islami, hal. 200
[2] Al-Mashul oleh Ar-Razi, juz II, hal 434.
[3] Al-Mustafa oleh iamam Ghazali,juz1,halaman 39
[4] Abdul Wahab Kholaf Ilmu Ushulil Fiqh, hal. 85
Khalaf, Abdul Wahab. Ilmu ushul fiqh. Bandung: Gema Risalah Press. 1996.
Muchtar, Kemal dkk. Ushul fiqh jilid 1. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1995.
Syukur, Syarmin. Sumber-sumber hukum Islam: ilmu ushul fiqih perbandingan. Surabaya: Al Ikhlas. 1993.
Usman, Iskandar. Istihsan dan pembaharuan hukum islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1994.
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Kencana. Cet. IV, 2011
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. VIII, 2002
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1993
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 2, Jakarta: Kencana. Cet. 6, 2011






[1] Satria Efendi,Ushul Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2005), h. 148-149


[2] Abdul Wahab Khalaf, Kaedah-Kaedah Hukum Islam, (kairo: 1942) hal. 126










  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar