Oleh : M. Ulil Albab
PROSPEK GURU PAI KEDEPAN
Dalam tulisan ini saya ingin mencoba menajamkan kembali perspektif pendidikan agama islam tentang guru. Bacaan ini penting untuk dieksplore pada tulisan ini mengingat kedudukan guru PAI sebagai bagian tak terpisahkan dari manifesto pendidikan Islam di sekolah umum. Profesi guru dalaam pendidikan Islam dianggap sebagai profesi yang mulia. Bahkan kedudukan seorang guru adalah setingkat di bawah kedudukan para Nabi. Posisi guru yang mulia ini disebabkan peranya yang strategis dalam membimbing, mengarahkan dan memberi petunjuk sehingga orang lain selamat di dunia dan akherat.
Meningginya jumlah calon guru-guru yang menganggur atau guru-guru yang tidak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan ta’dib atau tarbiyah agaknya sejalan dengan menguatnya budaya “mengguruhi”(bukan mendidik) di Negara kepulauan ini. Istilah Guru bukan mudarris juga bukan mu’addib, tetapi jelas berasal dari bahasa sankrit dan budaya hindhu India yang berarti orang yang dipandang ampuh, terhormat dalam bidang pengajaran agama atau “a personal religius teacher and spiritual guide in Hinduism” .
Implikasi logis dari positioning guru yang mulia ini adalah adanya penghormatan dari siswa kepada gurunya. Penghormatan ini di satu sisi akan menguatkan brand image guru yang memang diperlukan dalam proses pendidikan. Namun demikian, penghormatan berlebihan kepada guru yang mewujudkan pada pengkultusan pribadi guru yang justru akan memasung sikap atau nalar kritis yang dimiliki oleh para muridnya. Diskripsi tipologi relasi guru dan siswa dalam khasanah islam konservatif (salafi) dapat kita baca dalam buku Ta’lim al-Muta’alim yang di karang oleh Alzarnuji. Dimana kitab salafi itu menjadi referensi penting dalam dunia pendidikan, namun di satu sisi oleh para aktifis pendidikan kitab itu mendapat kritikan yang tajam, karena content dari kitab itu sebagian menggambarkan relasi guru dan siswa yang sangat sakral dan dibatasi, dimana seoarang siswa tidak boleh bertanya kepada guru sebelum guru memberikan waktu, kemudian larangan membantah kepada guru dll.
Tampaknya kompetensi guru dalam perspektif pendidikan Islam banyak yang sesuai dengan kompetensi guru yang dirumuskan oleh para ahli pendidikan umum. Kesesuaian ini terutama menyangkut tentang kompetensi kepribadian guru. Sementara itu hal-hal yang berkaitan dengan metodologi pengajaran, seperti yang dirumuskan para tokoh Islam diatas, ada yang perlu disesuiaikan dengan teori pendidikan yang telah berkembang.
Disnilah dapat kita baca secara jelas bahwa substansi dari PAI dapat dikategorikan sebagai pendidikan nilai (value education), karena misi utamanya adalah menanamkan nilai Islam ke dalam diri siswa atau peserta didik, di samping memberikan bekal pengetahuan tentang ilmu-ilmu keislaman. Oleh karena itu, penekanan utama adalah pada pembentukan (charcter building) siswa agar sesuai dengan kepribadian sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam. Itulah sebabnya, PAI lebih menekankan pada ranah afektif dan psikomotorik daripada hanya sekedar kognitif seperti tercemin dalam kurikulum PAI tahun 1994.
Instrument guru merupakan salah satu instrument terpenting dalam pendidikan nilai karena posisinya sebagai sumber identifikasi nilai moral atau sumber keteladanan bagi peserta didik. Itulah sebabnya, keberadaan guru PAI menjadi sangat penting dalam kegiatan pembelajaran. Keberadaan guru PAI tidak bisa digantikan oleh sumber-sumber belajar yang lain, karena guru PAI tidak semata-mata berperan dalam kegiatan transfer of knowledges saja.
Bisa kita lihat moral anak bangsa pada saat ini sangat jauh dari pribadi beragama. ini bisa kita lihat pembuktian tadi, bahwa pemerintah sekalipun tidak mempermasalahkan guru PAI di tiap daerah tidak mendapatkan perhatian khusus seperti guru mata pelajaran lainnya, sekarang mari kita lihat berapa orang guru mata pelajaran PAI yang honorer dan guru bantu, contohnya saja di daerah ku Tasikmalaya, di sana amat banyak sekali guru honorer yang sampe 5 tahun belom diangkat sebagai PNS,
Perlu diketahui, tunjangan sertifikasi guru PAI dibayarkan sebesar sebulan gaji sesuai dengan golongan masing-masing. Dari 23 guru tersebut, tunjangan selama 6 bulan itu ada menerima sampai Rp 14 juta. Pihaknya berharap, dengan dicairkannya tunjangan sertifikasi, para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
СТ Sesuai ketentuan penerima tunjangan sertifikasi ialah guru yang sudah mengajar minimal 24 jam dalam sepekan. Dari data yang sudah dikumpulkan dan pengecekan ke lapangan, guru yang menerima tunjangan sudah memenuhi syarat. Tapi jika nantinya didapati ada yang tidak memenuhi syarat, tunjangan yang telah diterima itu harus dikembalikan ke kas Negara,ТТ ujar Asnawi. Maka dari itu tidak hanya sertifikasi guru saj akan tetapi kompetensi seorang guru sangatlah penting untuk terciptanya anak bangsa yang beragama baik dan tujuan pendidikan juga tercapai.
PROSPEK GURU PAI KEDEPAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar