SEMOGA BERMANFAAT...!!!. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Tugas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata usaha, bendahara, komite sekolah dan guru

Setiap anggota organisasi di sekolah mengemban tugas dan peranan masing-masing dalam rangka menciptakan suasana kerja yang kondusif untuk kemajuan dan perkembangan sekolah :

TUGAS KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi sebagai Pimpinan, Administrator dan Supervisor.
1.    Kepala Sekolah sebagai Pimpinan.
      Selaku Pimpinan, Kepala Sekolah mempunyai tugas :
-    Menyusun perencanaan
-    Mengorganisasikan kegiatan
-    Mengarahkan kegiatan
-    Melaksanakan pengawasan
-    Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
-    Menentukan kebijaksanaan
baca selengkapanya...
-    Memimpin rapat
-    Mengambil keputusan
-    Mengatur proses belajar
-    Membina dan mengatur pengurus OSIS
-    Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
2.    Kepala Sekolah sebagai Administrator
      Selaku Administrator, Kepala Sekolah bertugas menyelenggarakan administrasi :
      Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, Pengkoordinasian, Pengawasan, Kurikulum, Kesiswaan, Kantor, Kepegawaian, Perlengkapan, Keuangan, Perpustakaan, Laboratorium, Konduite.
3.    Kepala Sekolah sebagai Supervisor.
      Selaku Supervisor, Kepala Sekolah bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
-    Kegiatan belajar mengajar
-    Bimbingan dan penyuluhan
-    Kegiatan kurikuler
-    Kegiatan Ekstra kurikuler
-    Kegiatan ketata usahaan
-    Mengadakan pendekatan teknis dan laboratoris kepada guru

TUGAS KEPALA TATA USAHA

Kepala TU mempunyai tugas mengkoordinir dan melaksanakan Ketatausahaan Sekolah serta bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini :
1.    Penyusunan program tata usaha sekolah
2.    Penyusunan administrasi keuangan
3.    Penyusunan administrasi kepegawaian
4.    Penyusunan administrasi perlengkapan
5.    Pelaksanaan administrasi siswa
6.    Pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana
7.    Pelaksanaan administrasi kurikulum
8.    Penyajian Data/Statistik Sekolah
9.    Penyiapan Papan Daftar Guru dan Tata Usaha sesuai DUK
10.  Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN/BENDAHARA

Kepala Urusan Keuangan bertugas mengelola kegiatan keuangan sekolah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini :
1.    Bersama Bendahara Komite Sekolah mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa
2.    Mempersiapkan rapat dengan Pengurus Komite Sekolah dan orangtua/wali siswa dlm upaya dukungan dana
3.    Mencari dana, terutama untuk keperluan mendesak, mencari orang tua asuh
4.    Mengkoordinir guru dan karyawan dalam peningkatan kesejahteraan
5.    Menyerahkan gaji bulanan pegawai rutin setiap awal bulan
6.    Mendayagunakan uang rutin sesuai dengan mata anggaran yang relevan
7.    Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan uang rutin ke Dinas Pendidikan terkait
8.    Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana iuran Komite Sekolah kepada pengurus Komite Sekolah (bila ada)
9.    Membuat pertanggungjawaban keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya

TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH
1.     Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum, bertugas :
        Mempersiapkan rapat-rapat guru, menelaah, mempelajari dan menguasai kurikulum yang sedang berlaku, membagi tugas guru, memberi arahan pembuatan program-program, merencanakan dan melaksanakan ulangan harian, akhir cawu, pembagian rapot dan kenaikan kelas, menyusun jadwal pelajaran, mengevaluasi hasil belajar, melaksanakan kegiatan ulangan blok, ulangan akhir semester dan UAN, mengusahakan peningkatan mutu pelajaran, mengumpulkan dan memeriksa buku persiapan mengajar, PS/RP, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan guru mata pelajaran sejenis di sekolah (MGMP), menyiapkan Legger, mengkoordinir tambahan pelajaran untuk siswa kelas III.

2.     Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, bertugas :
        Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan penerimaan siswa baru, mempersiapkan MOS, membina dan memantau kegiatan OSIS, merencanakan dan mengadakan pembentukan pengurus OSIS baru, menyiapkan pelatihan pengurus OSIS, menyiapkan pembinaan OSIS, meningkatkan kegiatan ekstrakurikuler, mempersiapkan dan melaksanakan upacara bendera, menegakkan terwujudnya dan terlaksananya Tata Tertib Sekolah, menangani berbagai bentuk pelanggaran peraturan sekolah oleh siswa, memberi jalan keluar bagi siswa yang bermasalah, memberi penyuluhan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar, merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pembiasaan, memasyarakatkan hidup disiplin dan bertanggungjawab.

2.          Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas, bertugas :
        Mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah, mempersiapkan rapat-rapat pengurus Komite Sekolah, mempersiapkan dan mengatur pertemuan dengan orang tua siswa/wali siswa dalam rangka penyampaian program sekolah, mempersiapkan dan mengatur pertemuan Keluarga Besar Sekolah dengan masyarakat sekitar dalam rangka perayaan keagamaan, misalnya : Hari Raya Idul Fitri, mengikuti kegiatan/lomba yang diadakan masyarakat sekitar, mempersiapkan, mengatur dan mengadakan kegiatan pertandingan antar sekolah, menjalin hubungan dengan instansi dan perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar sekolah, menjalin hubungan dengan lembaga pendidikan lain, mis : SD-SD/SMP/MTs dll, melaksanakan Musyawarah Sekolah, mengikuti kerja bakti dan memberi bantuan sosial kepada masyarakat sekitar, menjalin, mengatur dan meningkatkan partisipasi orangtua terhadap sekolah yang merupakan bagian integral dari sekolah yang diberikan secara tulus dan ikhlas dengan harapan agar anaknya mendapat perhatian dari sekolah secara memadai untuk mencapai cita-citanya, menjalin hubungan dan membina partisipasi masyarakat sekitar, sehingga tidak pernah terganggu/dirugikan oleh tingkah laku siswa, guru dan karyawan, masyarakat sekitar merasa bangga memiliki sekolah yang dekat dengan domilisinya sehingga mereka ikut menjaga dan memeliharanya sesuai kemampuannya, menjalin partisipasi dan ikut serta proaktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan dan dianjurkan pemerintah setempat, Cabang Dinas P&K Kecamatan, dan Dinas P&K Kabupaten Kendal, maupun instansi pendidikan lain.

4.     Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana, bertugas  :
        Memelihara dan mengawasi barang-barang inventaris sekolah, mengusulkan kepada Kepala Sekolah tentang barang-barang, bangunan dan gedung yang perlu diperbaiki, ditambah, dibeli, diganti atau dihapuskan, menerima dan memanfaatkan barang-barang yang diterima dari pihak-pihak tertentu, memanggil orangtua dan pengurus Komite Sekolah untuk rapat tentang pengadaan alat-alat atau barang-barang yang diperlukan sekolah, membuat daftar alat-alat dan barang-barang yang diperlukan untuk diajukan kepada pengurus Komite Sekolah dan orangtua, memelihara dan meningkatkan kebersihan sekolah (dalam dan luar sekolah), mengkoordinir dan mengawasi penjaga sekolah dan cleaning service serta siswa piket tentang pelaksanaan kebersihan, memelihara dan meningkatkan penghijauan di lingkungan sekolah, menata tanaman dan taman secara harmonis, menjaga profil sekolah, terutama fisik, mengusulkan, menyediakan dan memelihara alat bantu pengajaran, mis : buku pegangan guru dan siswa, laboratorium dan alat-alat IPA, komputer, perpustakaan dll

TUGAS WALI KELAS

1.    Mengenal siswa dikelasnya
2.    Menjadi tempat pengaduan siswa dan orangtua siswa
3.    Menjadi motivator bagi siswa
4.    Memilih pengurus kelas
5.    Membuat denah dan peta kelas
6.    Menyiapkan dan mengatur daftar piket kelas
7.    Membuat jadwal kegiatan khusus kelas
8.    Mengisi daftar pribadi siswa
9.    Berperan sebagai orang tua siswa
10.  Mencatat hasil belajar siswa
11.  Membuat laporan hasil belajar
12.  Membuat laporan periodik mengenai kelasnya
13. Bekerjasama dengan guru bidang studi dalam hal daya serap
14.  Bekerjasama dengan guru BK dalam mengatasi masalah siswa
15.  Mengadakan hubungan dengan orangtua siswa dalam pembinaan siswa
16.  Mengunjungi orangtua/wali siswa bila perlu
17.  Mengikuti kegiatan kelas bila akan diadakan di luar sekolah

TUGAS GURU MATA PELAJARAN

1.    Membuat Prosem, PSP, dan RP
2.    Bertanggungjawab atas pencapaian target kurikulum dan daya serap
3.    Mencatat dan melaporkan hasil belajar siswa
4.    Membantu dan menanggulangi siswa yang kesulitan belajar
5.    Bersedia mengganti guru yang tidak hadir
6.    Memberikan ulangan harian min. 3 X per semester
7.    Memberikan ulangan perbaikan sesudah menjelaskan ulang materi yang belum dikuasai kepada siswa yang tidak berhasil (nilai < KKM)
8.    Memberi pengayaan kepada siswa yang berhasil dalam ulangan (nilai > KKM)
9.    Membuat analisa hasil ulangan
10.  Membuat analisa butir-butir soal
11.  Memeriksa absensi siswa
12.  Memeriksa kertas ulangan dan mengembalikan kepada siswa
13.  Mencatat semua butir-buitr soal dalam buku khusus sebagai BANK SOAL
14.  Memberikan tugas-tugas/pekerjaan rumah sebagai pengayaan kepada siswa

TUGAS PENGURUS KOMITE SEKOLAH

1.    Bekerjasama dengan sekolah untuk membina dan meningkatkan mutu pendidikan sekolah
2.    Bekerjasama dengan sekolah untuk merencanakan, mengadakan dan melaksanakan perbaikan sarana, prasarana, alat pembelajaran untuk mendukung kelancaran pendidikan.
3.    Mengkoordinasi dan memimpin orangtua/wali siswa berkenaan dengan kemajuan sekolah
4.    Menghadiri rapat-rapat dengan guru maupun pengurus yayasan demi kemajuan sekolah
5.    Ikut merencanakan, memikirkan dan mengatasi masalah yang dapat menghambat kelancaran pendidikan sekolah
6.    Mendorong orangtua/wali siswa agar senantiasa memantau perkembangan belajar para siswa
7.    Menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar atau instansi terkait demi nama baik sekolah
8.    Membina hubungan dengan pemerintah setempat untuk kemajuan sekolah
9.    Memberikan informasi tentang hasil rapat kepada orangtua/wali siswa berkenaan dengan rapat-rapat yang dihadiri oleh Komite Sekolah baik di.dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
10. Bekerjasama dengan guru memantau perkembangan belajar siswa
11.  Bekerjasama dengan sekolah berkenaan dengan kegiatan-kegiatan sekolah
12.  Memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar